ppkn kelas 2 sma


Kedudukan Indonesia Dalam PBB
.Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.. Indonesia masuk PBB tahun 1950.Indonesia kembali masuk PBB tahun 1966 setelah keluar dari PBB karena konfrontasi dengan Malaysia. Indonesia menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 1950, sebagai anggota ke -60.

Mahkamah Internasional
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
  1. Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
  2. Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
  3. Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
  4. Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
  1. Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
  2. Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
  3. Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975. Timor-timor,kamerun, Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan, Irak, Palestina.
Dewan Keamanan

Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap diDewan Keamanan PBB. Jabatan Dewan Keamanan PBB tidak tetap adalah 2 tahun. 10 negara Dewan yang terpilih adalah Burkina Faso, Kosta Rika, Kroasia, Libya, Vietnam, Austria, Jepang , Meksiko, Turki, Uganda.tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Dewan Ekonomi Sosial
Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut.
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
b) Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
  1. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
  2. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
  3. WHO (World Health Organization)
  4. FAO (Food and Agricultural Organization)
  5. ILO (International Labour Organization)
  6. IBRD (International Bank for Reconstruction
  7. ITU (International Telecommunication Union) And Development)
  8. IMF (International Monetary Fund)
  9. WMO (World Meteorogical Organization)
  10. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization),
  11. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  12. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Skretaris Jendral
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut.
1.      Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2.      Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3.      Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4.      Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.

Sekjen dipilih melalui sidang umum PBB berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
Tokoh yang pernah menjabat Sekjen
  1. Sirr Gladwyn Jebb
  2. T.Halvdan Lie
  3. Dag Hammarskjold
  4. U Thant
  5. Kurt Waldheim
  6. Javer  Perez de Ceullar
  7. Boutros Ghali
  8. Kofi Anan
  9. Ban Ki Moon